Mantingan – Apakah kamu tahu apa itu uang? Ya, benar sekali uang adalah alat pembayaran dalam bertransaksi. Tapi kamu tau gak sih, uang dalam Islam itu seperti apa? Uang dalam Islam itu uang yang dipergunakan berdasarkan Syariah Islam. Yaitu uang yang digunakan untuk zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf).

Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3. Tujuan dari zakat itu untuk mensucikan diri dengan mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya. Zakat terbagi menjadi 2 macam: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal diantaranya, zakat emas, zakat pertanian, zakat peternakan, dan lain-lain.

Tahukah kamu ada berapa banyak zakat yang terealisasikan di Indonesia? Pada 2010 ada 209 juta jiwa orang muslim, dan pada tahun 2020 sekitar 229 juta jiwa. Potensi pencapaian zakat pada tahun 2020 sekitar Rp. 231 Triliun. Ternyata hanya sekitar Rp. 73 Triliun yang terealisasikan atau sekitar 3,5% yang terkumpul. Ini merupakan bukti bahwa pemahaman masyarakat terhadap Zakat masih sebatas zakat fitrah saja dan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat masih sangat rendah.

Harta yang kita miliki sekarang akan kembali kepada sang pencipta

Ancaman-ancaman bagi orang Muslim yang tidak membayar zakat dalam hadist:

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam. Ular itu akan melilitnya pada hari kiamat, mengambil dengan kedua lehernya, kemudian berkata aku hartamu, aku simpananmu, lalu membaca sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” HR. Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah (Jam’uz Zawaa’id).

Pada zaman Abu Bakar As Sidiq orang yang tidak membayar zakat akan dihukum mati. Begitu tegasnya Abu Bakar dalam memerangi orang yang tidak membayar zakat.

Adapula perhitungan nisab zakat, nisab zakat untuk emas yaitu sebesar 85 gram, dan zakat untuk perak yaitu sebesar 250 gram. Batas waktu penyimpanan zakat emas sehingga harus dizakatkan yaitu selama 1 tahun. Zakat untuk uang kertas nisabnya sama dengan zakat emas yaitu 85 jt. Zakat profesi, zakat pertanian, dan zakat peternakan nisabnya dihitung 2,5%.

“Maka berhati-hatilah dengan uang karena uang akan membawamu ke neraka maupun surga”.

(Isma Fathya Fajriati)