TAHUKAH KALIAN APA KESALAHAN LEMBAGA BANK WAKAF MIKRO DI INDONESIA ?
Dalam website OJK kolom berita siaran pers (SP 17/DHMS/OJK/3/2018) tertulis bahwa OJK telah mengantongi 20 ijin mendirikan lembaga baru yang disebut ”Bank Wakaf Mikro” (BWM) sebagai pilot project di beberapa daerah. Maka, pada bulan Oktober tahun 2017 merupakan awal berdirinya, dan dalam kesempatannya OJK bersama Presiden meresmikan langsung di daerah Cirebon, Surabaya, dan Serang. Hal ini dapat dikatakan buah dari political will Pemerintah saat itu, yaitu terlahir dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai langsung oleh Presiden Indonesia, Bapak Jokowi. Kompas online (29/09/’17).
Lalu, apakah tujuan dari BWM didirikan? Dalam website presidenri.go.id (11/03/’18), sebenarnya BWM adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan oleh OJK yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat di tingkat mikro mulai dari Rp 1 juta. Menurut OJK di web ojk.go.id, skema yang diterapkan dari Bank Wakaf Mikro adalah skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. (14/03/’18) Dalam berita elektronik liputan6.com, Bapak Ahmad Soekro Tramono sebagai Kepala Dept. Perbankan Syariah OJK mengatakan bahwa BWM bukanlah lembaga yang jalankan fungsi wakaf, tapi lembaga yang jalankan fungsi keuangan mikro syariah. (06/04/’18).
Bila dicek setahun sebelumnya, pada tanggal 7 Agustus 2017 dalam berita elektronik kompas.com menuliskan bahwa Grup Mayapada Dato’ Sri Tahir bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratikno. Pembicaraannya adalah terkait kontribusi Dato’ Sri dalam program wakaf, yang notabennya Dato’ Sri adalah non mulsim (kafir). Tertulis pernyataan Dato’ Sri bahwa: “Ada rencana, kan supaya pemerataan ini (terwujud), bentuk pembiayaan wakaf. Kita juga memberikan kredit dengan bunga murah. Betul-betul ke ‘grass root’. Yang bikin gerobak, untuk petani.”
Bila dilihat sekilas, BWM ini seperti membantu pebisnis yang belum bankable dan butuh modal. Namun, nyatanya BWM tidaklah pantas dikatakan sebagai lembaga wakaf, apalagi pengelola wakaf (nadzir). Ada yang perlu kita soroti, yaitu: pertama, penamaan lembaga yang tidak jujur, karena OJK sendiri mengatakan BWM bukanlah lembaga yang menjalankan fungsi wakaf. Kedua, Islam telah mengajarkan syarat dan rukun wakaf secara jelas, serta tujuannya adalah hanya semata-mata untuk ibadah, Lillah. Akan tetapi, kenapa orang kafir dimohonkan untuk dapat memberikan dana dalam pendirian BWM?. Ketiga, skema produk yang diterapkan mengandung riba, yaitu pinjaman uang yang mensyaratkan margin (keuntungan). Hal ini melanggar kaidah kullu qardhin jarra manfa’ah fa hua riba. Maka, apakah pamtas dikatakan sebagai BANK WAKAF MIKRO? (Wahyu)
Many thanks for your detailed reply. I’ll provide a more detailed update on this website soon regarding this issue.